KOTAWARINGIN TIMUR – Hingga saat ini, proses hukum dugaan pemalsuan surat yang dilakukan A alias HK terus berlanjut di Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.
Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemanggilan terhadap Alpin Lawrence, untuk dilakukan pemeriksaan, Senin 10 April 2023 kemarin.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mambang Tubil, pemeriksaan Alpin Lawrence berlangsung pada pukul 15.00 WIB di Satreskrim Polres Kotim hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 23 pertanyaan diajukan penyidik ke Alpin Lawrence seputar laporan dugaan pemalsuan surat. Selain mengenai bukti-bukti kepemilikan atas lahan kebun sawit.
Sebelumnya seminggu yang lalu, penyidik Polres Kotim turut meminta keterangan terhadap Yansen, sebagai salah satu pemilik kebun seluas 600 hektar yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Mambang Tubil, usai pemeriksaan mengatakan jika setidaknya ada 23 pertanyaan yang diajukan ke kliennya Alpin Lawrence terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan A alias HK.
“Dalam pemeriksaan sekarang, kita berharap tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara. Kita berharap agar kasus ini terang benderang,” katanya.
Dirinya menyebutkan, jika kasus ini menarik karena dengan dugaan pemalsuan surat tersebut menjadikan perkara melibatkan orang banyak dan mengganggu kondusifitas Kamtibmas.
“Kita harapkan dari penyidik bisa profesional menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post