SAMPIT – Seorang kakek di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega mencabuli anak di bawah umur. Ia melakukan perbuatan bejat terhadap teman main anaknya itu sudah dua kali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pelaku melakukan perbuatannya pada Jumat 24 Februari 2023 lalu. Korban dengan pelaku bertetangga dengan jarak satu rumah.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama anaknya bermain di kamar tersangka.
“Saat anak tersangka keluar dari kamar, di situlah tersangka melancarkan aksi bejatnya. Dengan diimingi uang Rp10 ribu, tersangka kemudian memaksa korban untuk menyalurkan hasrat birahinya,” kata AKP Beno Hertanto, Senin 13 Maret 2023.
Kemudian Lanjut Beno, setelah dua hari kejadian orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, pelaku langsung diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Setelah barang bukti cukup, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Langsung kita amankan, karena barang bukti sudah cukup yang mengarah ke pelaku. Petugas kepolisian menemukan hasil visum bahwa ada dua luka di kemaluan korban, yakni luka lama dan luka baru. Namun polisi mengantongi luka baru untuk diungkap,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku mendekam di jeruji besi Polsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107660 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post