PALANGKA RAYA – Diduga akibat tak terima ditegur oleh satpam berinisial AM (38), tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25), nekat mengeroyok satpam hingga babak belur.
Peristiwa tersebut terjadi di komplek perumahan di Jalan Marina Permai II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu 8 Maret 2023 malam lalu.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa pengeroyokan berawal saat korban tengah melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
“Tetapi tiba-tiba ada tiga orang pemuda yang melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.
Curiga dengan gerak-gerik tiga pemuda tersebut, korban pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran. Setelah ditegur oleh korban, ketiga pemuda tersebut pergi meninggalkan korban.
Namun bukannya pergi dari komplek tersebut, ketiga pemuda justru kembali berkendara memutari kawasan komplek dengan menggeber-geber gas sepeda motor.
“Melihat peristiwa tersebut, korban pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kompol Saiful Anwar, korban nekat menghadang dan mengusir ketiga pelaku agar segera meninggalkan komplek. Namun naas, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut.
Pada saat kejadian, ketiga pemuda tersebut mengeroyok korban menggunakan papan kayu, helm hingga menggigit pipi korban yang menyebabkan luka pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini ketiga pemuda tersebut telah kami amankan di Mapolsekta Pahandut, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post