SAMPIT – Salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Prihartono Bin Lili (44) tewas setelah timah panas meluncur ke tubuhnya. Tindakan terukur dan terarah dilakukan lantaran pelaku menyerang hingga melukai petugas menggunakan senjata tajam, Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 14.10 WIB.
Personel gabungan dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama anggota Intel Sat Brimob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang DPO bernama Kartono dan Pancareno sedang berada di pal 12 jalur tiga Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kotim, tepatnya di tempat karaoke.
Kartono merupakan nama panggilan dari Prihartono Bin Lili (44). Dia merupakan warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat. Pria ini merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.
Setelah informasi sudah A1, petugas langsung ke lokasi tempat pelaku sedang santai di TKP, melihat pelaku tersebut, petugas melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun bukannya menyerah, Kartono malah menyerang petugas menggunakan badik yang disimpan di bagian pinggangnya.
Karena membahayakan, petugas langsung melepaskan tembakan terukur dan terarah untuk melumpuhkan pelaku sehingga pelaku meninggal dunia di tempat. “Sampai saat ini tersangka masih berada di Mako Brimob, atas nama Jihad, dan Pancareno, sementara itu Kartono meninggal dunia,” kata Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Mada Ramadita.
Diketahui juga saat ini ambulan yang membawa jenazah Kartono telah bertolak ke Palangka Raya sekitar pukul 18.00 WIB untuk membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara. Sebagai informasi, bahwa sudah 3 tersangka dari 4 DPO yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian di Kotawaringin Timur (Kotim) namun satunya tewas karena melawan petugas.
Untuk diketahui juga bahwa pelaku atas nama Jihat diamankan di wilayah PT. Agro Bukit yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tepatnya di perumahan karyawan H8, Selasa 7 Maret 2023 pagi.
Jihat Aji Nurmoko, merupakan warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya ini, merupakan narapidana kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mendapatkan vonis hukuman selama empat tahun enam bulan penjara.
Semenetara Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi (20) merupakan warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Pemuda tersebut terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis delapan tahun penjara
Kemudian satu pelaku lainnya yang masih buron, Abdul Rahman (45), warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pria tersebut sebelumnya terlibat kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107108 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post