SAMPIT – Komandan regu (Danru) Satuan Pengamanan (Satpam) PT Kridatama Lancar Minamas Group (KRL), Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menganiaya anggotanya sendiri menggunakan senjata tajam jenis parang akibat cekcok di Whatsapp.
Wakapolres Kotim, Kompol Yosep Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi dalam pres rilis mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat pelaku S dan korban ST cekcok di grup Whatsapp. Pelaku menyebut korban mangkir lantaran tidak melakukan patroli pada Rabu, 22 Februari 2023, sekitar pukul 21.45 WIB.
Namun hal itu dibantah oleh korban. Ia tidak patroli dikarenakan hujan deras dan dirinya tidak memiliki jas hujan. Pelaku pun menjawab, hujan bukanlah suatu alasan (untuk tidak patroli). Kesal dengan hal itu, korban pun menjawab, memang malas melakukan patroli.
Seketika, pimpinan Satpam itu naik pitam. Ia membawa parang dan mendatangi korban yang sedang berada di Blok K61 menggunakan sepeda motor. Setibanya disana, pelaku langsung membacok korban sebanyak 4 kali.
“Saat itu korban bersama temannya (saksi) sedang duduk di pondok. Tanpa berkata-kata pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang. Melihat korban tersungkur, pelaku pun melarikan diri,” sebut Tortet.
Rekan korban pun langsung meminta bantuan dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Korban mendapatkan luka di bagian kepala, lengan tangan dan kaki. Dua hari kemudian (Jumat, 24 Februari 2023), tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah parang.
Saat ditanyakan motifnya, pelaku mengaku baru kali itu berselisih dengan korban. Ia mengaku menyesali perbuatannya yang membabi buta tersebut. “Sebelumnya kami tidak punya masalah. Baru kali ini saja. Saat itu saya jengkel dengan sahutannya di WA. Saya menyesal sudah melakukan ini,” ucap pelaku.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena nyawa korban masih bisa diselamatkan, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat,” tutur Wakapolres Kotim.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106717 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post