SAMPIT – Seorang pria berinisial F alias Udin (44) berhasil diringkus oleh pihak Jajaran Sat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Enk Permai No 47, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Ditangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu dengan berat 1,3 gram yang disimpan di sebuah lemari di dalam rumahnya. Diduga pelaku ini bekerja sebagai salah seorang wartawan (perkumpulan media online) di Kota Sampit dengan ditemukan bukti kartu pers.
Penangkapan pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, bahwa F Alias Udin mengaku sebagai wartawan di salah satu media online (belum diketahui media mana). Ia diamankan sekitar pukul 23.00 WIB.
“Iya kami saat mengamankan pelaku ini, awalnya dia mengaku bekerja sebagai wartawan dengan menunjukkan kartu Pers nya,” kata Kasat Res Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui wartawan ini, Jumat 24 Februari 2023.
Lanjutan Bagus, dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti 7 paket sabu plastik kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram, berserta uang Rp 300 ribu.
“Satu paket sabu, pelaku menjualnya Rp 200 ribu. Dan diduga bahwa pelaku menjual dan mengkonsumsi juga barang itu,” bebernya. Untuk itu juga pelaku melakukan bisnis haram ini sudah beberapa bulan terakhir dan barang tersebut didapatkan dari Sampit saja.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Sudah kami amankan, saat ini juga kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk itu pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post