PALANGKA RAYA – Buntut dari aksi penyerangan kebun kelapa sawit yang terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 lalu, sejumlah masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan pria berinisial HK dan seorang pria yang diduga massa bayaran berinisial HA, ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis 23 Februari 2023.
Para masyarakat yang turut bekerja di kebun kelapa sawit milik Alpin Lawrence ini, datang bersama Penasehat Hukum, Ornela Monty, untuk melaporkan aksi pengancaman serta pengrusakan yang diduga dilakukan oleh HK dan HA.
Usai membuat laporan di Polda Kalteng, Ornela Monty mengatakan, jika pihaknya melaporkan terduga HK terkait penyerangan dan pengrusakan oleh massa bayaran yang dipimpinnya.
Pada saat aksi tersebut berlangsung, terjadi pengancaman kepada pekerja kebun dan masyarakat lainnya yang hendak melarikan diri menggunakan mobil. Massa bayaran melakukan sejumlah sabetan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke badan sejumlah korban, namun mengenai bodi mobil.
Sementara, laporan selanjutnya ditujukkan kepada terduga HA yang diduga merupakan massa bayaran HK, yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada salah satu warga yang terjadi dua hari setelah massa bayaran berada di lokasi kebun. HA saat itu mengancam menggunakan senjata tajam namun berhasil diamankan oleh kepolisian yang berjaga.
“Kita terpaksa melapor ke Polda Kalteng, karena upaya kita melapor ke Polres Kotim kurang ditanggapi dengan alasan kurang cukup bukti. Perjuangan kita akan terus berlanjut sampai hal ini benar-benar ditindak tegas oleh kepolisian,” katanya.
Upaya mencari keadilan oleh pekerja kebun sawit seluas 700 hektare dan masyarakat sekitar di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur terus dilakukan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pelantaran bahkan melaporkan Oknum anggota di Polres Kotim ke Propam Mabes Polri, karena diduga tidak netral saat terjadinya aksi penyerangan oleh HK dan massa bayaran.
Hal ini, kemudian ditambah dengan kurang ditanggapinya masyarakat dan pekerja, pada saat hendak melaporkan tindakan melawan hukum, yang dilakukan oleh massa bayaran ke Polres Kotim dengan alasan kurang alat bukti, meski telah membawa sejumlah saksi dan bukti pengrusakan.
“Proses mencari keadilan akan kita lakukan sampai tuntas. masyarakat berharap tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kami ingin hukum yang adil bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post