PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial GA (18), nekat hendak membunuh kakaknya sendiri menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur, di kediamannya di Jalan Mahir-Mahar kilometer 8, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Beruntung, aksi tersebut dapat digagalkan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang pada saat kejadian mendapatkan laporan dari warga.
“Jadi awalnya kami menerima laporan jika di lokasi tersebut telah terjadi keributan hingga nyaris terjadi pembunuhan,” kata Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, melalui Danton PPRC, Ipda Sujarwo, Selasa (21/2/2023).
Kejadian bermula pada saat sang adik hendak membawa pacarnya ke kediamannya. Namun hal tersebut langsung dilarang oleh sang kakak, akibat sang kakak khawatir jika sang adik membawa pacar ke rumah akan menimbulkan perspektif negatif di kalangan tetangga.
Sang adik yang tak terima dilarang, kemudian memberikan kata-kata kasar kepada kakak kandungnya hingga mengancam akan membunuh sang kakak. “Dari tangan remaja tersebut, kami berhasil mengamankan satu bilah sajam jenis pisau dapur yang diduga digunakan sang adik untuk mengancam kakaknya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ipda Sujarwo mengatakan, pihaknya melakukan mediasi kepada kakak beradik untuk mencari jalan tengah penyelesaian kedua belah pihak dan keduanya bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami berharap untuk masyarakat agar kejadian ini dapat dijadikan pelajaran dan tidak terjadi kembali. Sebab dalam keluarga seharusnya saling melindungi karena setiap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan serta Kepolisian selalu siap membantu dalam penyelesaian masalah” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post