KUALA KURUN – Tim gabungan dari Ditres Narkoba Polda Kalteng bersama Satres Narkoba Polres Gumas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni SJ (26). Dia ditangkap di Jalan Sabirin Muhtar, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, pada Rabu, 15 Februari 2023, pada pukul 01.00 WIB.
“Kami menangkap SJ saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di tempat kejadian,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu, 19 Februari 2023.
Dia mengakui, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa lokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba. Saat itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan tersebut, berhasil diamankan SJ ditempat kejadian. Pelaku merupakan warga yang beralamat Jalan Temanggung Panji,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan dua orang saksi, dan erhasil ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,59 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu unit gawai dan uang tunai Rp300 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post