SAMPIT – Setelah dilakukan pengembangan, Komplotan pengedar sabu berinisial A alias T (24) kembali diringkus Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di kediamannya dengan 19 paket sabu seberat 4,24 gram.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Iya benar, kami mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko.
Lanjut Bagus, penangkapan pelaku ini, berdasarkan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya. Pihaknya melakukan pengembangan beberapa bulan sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dalam rumahnya.
“Pelaku kami amankan saat berada dalam rumahnya. Sabu itu kami dapat di dalam dompet pelaku yang berisikan 19 bungkus dengan berat 4,24 gram,” ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan pelaku bisnis haram tersebut dijalani sudah beberapa bulan, namun diketahui barang tersebut didapat dari luar Sampit. Pelaku merupakan warga Jalan Juara, Kecamatan MB Ketapang.
Selain mengaman barang bukti uang diduga narkotika jenis sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu dompet kecil, timbangan digital kecil, uang tunai Rp300 ribu dari hasil penjualan sabu serta satu buah Handphone. Atas kejadian tersebut pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk kepentingan penyelidikan.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post