BUNTOK – Sebanyak kurang lebih 200 potong kayu olahan berbentuk plat diamankan jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan di Jalan Buntok-Pendang tepatnya sebelum jembatan Ihi, pada Minggu, 12 Febuari 2023.
“Kita telah mengamankan satu unit truk atau tronton bersama supirnya berinisial RO (46) serta 200 potong kayu olahan berbentuk plat,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan saat press release, Rabu 15 Februari 2023.
Ia membeberkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan Pendang-Buntok ada aktivitas memuat kayu olahan jenis plat ke dalam truk tronton diduga tanpa dokumen.
Pihaknya pun langsung turun kelapangan, ternyata tanpa dokumen atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). “Karena tanpa dokumen sah, kami langsung mengamankan barang bukti bersama supir,” tandas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku atau supir dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan “Adapun ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dengan denda hingga Rp 5 miliar,” sebutnya.
(co/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polisi Sita Ratusan Potong Kayu Olahan Tanpa Dokumen" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post