BUNTOK – Kurang lebih 2 bulan, jajaran Satreskoba Polres Barito Selatan mengamankan 4 pengedar narkoba bersama barang bukti sebanyak 57,19 gram sabu.
MH ditangkap di kediamannya di Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai pada 8 Januari 2023, dengan barang bukti sabu seberat 4,21 gram. SH warga Jalan Agung, Kelurahan Buntok Kota diamankan di rumahnya pada 21 Januari 2023. Barbuknya sebanyak 14 paket sabu dengan total berat 1,37 gram.
Selanjutnya, BR diamankan di Jalan Pematang Pungsi, Kecamatan Dusun Selatan pada 21 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, barbuknya 4 paket sabu seberat 0,38 gram. Dan RS ditangkap disalah satu rumah Jalan Pelita Raya, Kecamatan Dusun Selatan pada 4 Februari 2023 barang bukti disita 15 paket sabu dengan berat 51,23 gram.
“Dari Januari-Februari 2023, kami telah berhasil menyita 57,19 gram sabu dari 4 tersangka,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasatreskoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi saat press release, Rabu, 15 Februari 2023.
Polisi juga menyita uang tunai dari keempatnya dengan total Rp 8.550.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dibidik pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU-RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(co/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polisi Amankan 57,19 Gram Sabu Dari 4 Tersangka" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post