PALANGKA RAYA – Diduga akibat keseringan menonton film porno, seorang pemuda berusia 21 tahun, nekat merudapaksa seorang gadis di bawah umur hingga berkali-kali. Aksi tersebut terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku SMP melaporkan aksi pelaku ke pengurus panti asuhan.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan pada Oktober 2022 lalu, pada saat korban yang merupakan siswi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, belanja ke warung milik orang tua terduga pelaku.
“Pada saat itu, terduga pelaku tengah menjaga warung. Melihat korban, muncul hawa nafsunya dan mengajak korban ke gudang,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Senin 13 Februari 2023.
Di gudang tersebut, korban kemudian diajak terduga pelaku untuk melakukan hubungan intim. Namun pada saat kejadian, korban menolak ajakan terduga pelaku. Mendapat penolakan, terduga pelaku kemudian merayu korban dengan iming-iming akan diberikan jajan di warung tersebut.
“Setelah korban termakan bujuk rayu maut terduga pelaku, aksi bejat tersebut dilakukan terduga pelaku hingga berkali-kali di tempat yang sama sejak Oktober 2022 lalu,” ungkapnya.
Namun, lanjut Kompol Ronny M. Nababan, akibat tak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan aksi tersebut ke pengurus panti. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut nekat dilakukannya akibat nafsu setelah menonton film porno.
“Akibatnya terduga menjadi nafsu dan melihat korban, terduga pelaku kemudian berpikiran untuk melampiaskan ke korban,” ucapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terduga pelaku kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post