PALANGKA RAYA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 522,96 gram, di depa. Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Jum’at 10 Februari 2023.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, setengah kilogram sabu tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan sebanyak 13 kasus. “Dari 13 kasus itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka yang disinyalir merupakan pengedar,” katanya.
Dijelaskannya, 13 kasus tersebut juga merupakan hasil pengungkapan pihaknya di enam wilayah di Kalteng. Enam wilayah tersebut, yakni di wilayah Kota Palangka Raya, sebanyak tiga kasus dengan tiga tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 219,56 gram.
Di Kabupaten Gunung Mas sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, di Kabupaten Kapuas, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram.
“Kemudian di wilayah Kabupaten Barito Utara sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram. Berikutnya di wilayah Kabupaten Barito Selatan, sebanyak satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 12,09 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap Kombes Pol Nono Wardoyo menambahkan, di wilayah Kabupaten Kotawaringn Timur, sebanyak tujuh kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram dan yang terkahir, pihaknya mendapati barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram yang ditemukan pada saat melaksanakan penyelidikan pada dua lokasi di wilayah Sampit.
“Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, maka kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post