SAMPIT – Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, seorang warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih menjadi kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pria berinisial RH diketahui sudah lama menjalani bisnis haram ini namun kerap kali lolos dari jeratan aparat kepolisian. Namun kali ini Dewi Fortuna berpihak pada Korps Bhayangkara.
Pria berusia 32 tahun pekerja serabutan ini berhasil dibekuk dengan barang bukti yang terbilang besar untuk ukuran seorang kurir, yakni 1 paket seberat 4,57 gram. Dirinya ditangkap saat sedang mengantarkan paketan tersebut ke wilayah Cempaga, Rabu, 8 Februari 2023, sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyanto melalui Kanit Reskrim Aipda, Doni Rahadian mengatakan, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan dengan cara melarikan diri. Namun usahanya itu hanya berlaku beberapa saat.
“Pelaku ini dikejar dari depan Alfamart Jemaras sampai Rest Area Pentol Pak Sumadi, Jalan Tjilik Riwut. Ia mencoba melarikan diri menggunakan motor Honda Scoopy,” ucap Doni.

Saat dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi, pelaku mengaku disuruh seorang pria berinisial AW yang merupakan warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang. Berbekal informasi ini, aparat kepolisian melakukan penyelidikan lanjutan.
“Dia (AW) setiap mengaku menyuruh RH mengantarkan sabu, dia akan meberi upah uang senilai Rp 200 ribu. Kasus ini masih kembangkan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Cempaga.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104714 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post