PALANGKA RAYA – Penyidikan terkait kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AY (36) kepada rekan sesama pedagang berinisial M (30), hingga kini telah memasuki rekontruksi. Dalam reka adegan yang dilaksanakan di Mapolresta Palangka Raya, tersangka AY mempraktikkan 11 adegan dalam melakukan penikaman korbannya.
“Kita telah saksikan bersama, bahwa memang murni tidak ada permasalahan yang memang direncanakan oleh tersangka, karena itu murni ada perselisihan pada saat kejadian,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, I Wayan Gedin Arianata, usai menyaksikan rekonstruksi, Kamis 9 Februari 2023. Dalam rekonstruksi yang juga dihadiri oleh keluarga korban, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penikaman secara brutal tanpa adanya rencana.
Dalam reka adegan tersebut, pelaku juga mengakui jika aksi penikaman tersebut juga dilakukan terhadap rekan korban berinisial MH (20) dan mengenai paha sebelah kanan. “Kalau dari hasil penyelidikan dan rekontruksi, tidak ada perencanaan, memang terjadi murni di lokasi kejadian. Jadi bukan berencana,” ungkapnya. Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Intinya dari keterangan BAP yang kita dapatkan dari penyidik, bahwa memang itu perselisihannya terjadi setelah keduanya saling salah paham. Mungkin tersangka tidak terima, sehingga terjadi penganiayaan tersebut,” tandasnya. Sebagai informasi, seorang pedagang berinisial M (30) tewas usai ditikam secara brutal oleh rekannya sendiri berinisial AY (36), di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis (12/1/2023) lalu.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Rekonstruksi Penikaman Sesama Pedagang Digelar, Tersangka Jalani 11 Adegan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post