PALANGKA RAYA – Diduga akibat sering menonton film porno, seorang pemuda berusia 20 tahun, nekat mencabuli gadis di bawah umur. Peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku berkenalan dengan gadis yang masih berusia 15 tahun, melalui media sosial. “Seiring berjalannya waktu, antara pelaku dan korban ini kerap melakukan video call,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat melakukan press release, Rabu 8 Februari 2023.
Setelah berhasil saling bertukar nomor telepon, komunikasi antara keduanya kian intens hingga keduanya melakukan video call. Namun pada saat pelaku dan korban melakukan video call, pelaku melakukan tangkapan layar pada saat salah satu bagian tubuh sensitif korban terlihat.
Usai mendapatkan tangkapan layar tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu di belakang gudang yang berada di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. “Awalnya korban menolak dan tidak mau bertemu. Namun pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto hasil tangkapan layar tersebut ke media sosial, akhirnya korban menuruti kata pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Andiyatna, di lokasi tersebut pelaku melakukan aksi bejat kepada korban. Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya dan melaporkan pelaksu ke Pokresta Palangka Raya. “Pelaku nekat melakukan aksi cabul tersebut akibat keseringan menonton film porno, sehingga pelaku nafsu dan berusaha melampiaskan ke korban,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104617 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post