SAMPIT – Seorang supir truk berinisial S (35) sambil nyambi sebagai komplotan pengedar narkotika jenis sabu diringkus oleh Polsek Parenggean dengan sejumlah barang bukti 5 bungkus plastik klip sabu dengan berat 2,91 gram.
Penangkapan S itu terjadi di halaman bengkel ‘TEHNIK JAYA’ Jalan Kalikasa RT. 019 Rw. 004 Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Untuk pelaku saat itu sedang ingin melakukan transaksi namun keburu kami amankan serta masih kami selidiki juga di mana dia mendapatkan barang haram itu,” Kata Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal saat dikonfirmasi wartawan ini, Selasa 7 Februari 2023.
Lanjutnya, sebelum diamankan pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada peredaran narkotika yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berada di lokasi tersebut.
“Setelah diamankan pelaku kami periksa bersamaan dengan penggeledahan badan. Disitu kami temukan 5 bungkus paket sabu tersebut disimpan dalam lipatan sebelah kanan di celananya,” ungka Kapolsek.
Bukan hanya sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu buah timbangan digital mini, 1 plastik klip ukuran sedang, uang tunai Rp. 300 ribu serta satu buah unit handphone.
“Semua barang yang kami temukan ini diakui oleh terlapor adalah miliknya. Kepada pelaku, kita disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Supir Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Siapa Dia ? " dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post