PALANGKA RAYA – Diduga edarkan narkotika jenis ekstasi, dua sekawan berinisial SJ (33) dan AN (25), diringkus polisi. Kedua terduga pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melakukan transaksi di Jalan Riau, Gang Batam atau tepatnya di Kampung Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin 6 Februari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. “Awalnya kaki mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan jika keduanya kerap melakukan transaksi ekstasi di kawasan tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Selasa 7 Februari 2023.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor terduga pelaku. 56 butir ekstasi tersebut, disimpan pelaku di dalam plastik klip ukuran besar yang terbagi menjadi sembilan buah plastik klip ukuran kecil. “Oleh pelaku, puluhan butir ekstasi tersebut dibagi menjadi tiga buah plastik klip yang masing–masing berisikan 10 butir, lima buah plastik klip masing–masing berisikan lima butir ekstasi dan satu buah plastik klip berisikan satu butir ekstasi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya merupakan pengedar dan telah lama melakukan bisnis haram tersebut. Keduanya mengaku diperintahkan seseorang untuk mengedarkan ekstasi. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait siapa pemilik dan pemesan ekstasi tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Edarkan Ekstasi, Dua Sekawan Diciduk Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post