PALANGKA RAYA – Diduga nekat melakukan praktik suntik silikon pembesar payudara, nasib seorang waria berinisial J alias AT, harus berakhir di balik jeruji besi Mapolresta Palangka Raya. Waria berusia 45 tahun ini berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada saat hendak melarikan diri ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Kejadian bermula pada Oktober 2022 lalu, terduga pelaku yang sebelumnya tinggal di barak Jalan Sulawesi, Gang Nusantara, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini, menerima pasien seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ingin membesarkan payudaranya. “Ternyata bukannya tambah besar, payudara korban justru membengkak dan mengeluarkan cairan nanah,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar press release, Senin 6 Februari 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban praktik kefarmasian ilegal yang dilakukan warga asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, ini telah memakan dua korban. Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku membuka praktik ilegal tersebut secara diam-diam atau dari mulut ke mulut saja. “Awalnya pelaku ini melakukan itu ke sesama waria saja. Tetapi ada wanita yang tertarik dan pelaku menyanggupi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. “Pelaku juga kita jerat dengan Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104359 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post