PALANGKA RAYA – Terduga pelaku J alias AT yang merupakan seorang waria di Palangka Raya mengaku, jika dirinya memberikan tarif sebesar Rp 1,5 juta bagi pasiennya yang ingin melakukan suntik silikon untuk membesarkan payudara. Dari tarif Rp 1,5 juta tersebut, Rp 1,2 juta digunakan pelaku untuk membeli bahan-bahan praktik, seperti cairan silikon dan lainnya di online shop.
“Jadi pelaku ini hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dalam satu kali praktik atau satu kali membesarkan payudara pasiennya,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat melaksanakan press release, Senin 6 Februari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku jika aksi tersebut telah dilakoninya selama lima tahun dengan pasien yang melebihi dari lima orang.
Bahkan dalam melakukan praktik kefarmasian ilegal tersebut, waria asal Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel tersebut melakukan proses penyuntikan secara otodidak. “Pelaku ini tidak memiliki pendidikan atau latar belakang kesehatan. Dia (pelaku,red) melakukan secara otodidak saja,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit spuit bekas menyuntik cairan silikon, tiga bilah jarum suntik, satu botol ampul bekas cairan pembius, satu buah botol plastik bekas alkohol dan kapas yang digunakan pelaku untuk mengoleskan cairan alkohol. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Ini Tarif Jasa Pembesar Payudara Ilegal Waria di Palangka Raya" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post