PALANGKA RAYA – Diduga nekat mengedarkan empat paket narkotika jenis sabu, seorang pria paruh baya berinisial LI, harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pria berusia 50 tahun ini berhasil diringkus pada di kediamannya, di sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan G. Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu. “Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada saat hendak melakukan transaksi dan kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” katanya, Minggu 5 Februari 2023.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket sabu, satu diantaranya berada di kantong celana pelaku dan dua paket sabu lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok, dengan total berat 2,27 gram sabu. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu, satu pack plastik klip dan satu unit handphone pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku merupakan seorang pengedar dan juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post