PALANGKA RAYA – Diduga hendak transaksi narkotika jenis sabu, nasib seorang pria berinisial JW (34) harus berakhir di bui Polsek Pahandut. Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada saat hendak menjual sabu di Jalan Sumbawa, Gang Borneo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Jum’at 3 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula pada saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, jika akan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. “Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat seorang pria yang menggunakan sepeda motor hendak melakukan transaksi sabu,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Minggu 5 Februari 2023.
Terbukti, dari tangan kanan pelaku pihaknya berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kembali berhasil mengamankan tiga paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari empat paket sabu yang berhasil diamankan, memiliki berat 8,14 gram sabu.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. “Pelaku ini juga merupakan seorang pengedar dan juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post