KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang menangkap AT (35) pada Kamis, 2 Februari 2023, pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya. Dia diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
“Kami menangkap AT dirumahnya,” kata Kapolres Gumas Asep Bangbang Saputra, melalui Kasatreskoba Iptu Budi Utomo, Jumat, 3 Februari 2023.
Dia mengatakan, penangkapan AT bermula dari pengungkapan perkara tindak pidana pencurian oleh jajaran Polsek Sepang pada Selasa, 31 Januari 2023. Saat itu, diamankan pelaku yakni S. Dari keterangan S, barang hasil curian tadi dijual dan ditukar dengan satu paket sabu.
“Berdasarkan informasi itu, anggota Polsek Sepang berkoordinasi dengan kami untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dari proses penyelidikan itu, sabu tersebut didapatkan dari AT. Selanjutnya, personel melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi. Barang haram itu akhirnya ditemukan, yang disimpan dalam tas.
“Kami menemukan dua paket sabu, dengan berat kotor 0,64 gram dan berat 0,18 gram,” tuturnya.
Saat ini, AT beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“AT ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104196 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post