PALANGKA RAYA – Terduga pelaku begal payudara, APG (33) mengaku, jika aksi tersebut nekat dilakukannya akibat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu dan lem fox. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pada saat dilakukan tes urine terhadap terduga pelaku, hasilnya menunjukkan jika pelaku positif menggunakan metamfetamin atau narkoba.
“Bahkan pada saat melakukan aksi terakhirnya, pelaku masih di bawah pengaruh menghisap lem fox,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar press release, Rabu 1 Februari 2023. Akibat mengkonsumsi narkoba dan menghisap lem fox tersebut, membuat pelaku berhalusinasi dan mengincar para wanita di jalanan Kota Palangka Raya.
Bahkan, aksi pria yang telah beristri dan memiliki tiga orang anak ini telah dilakukan sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, dengan lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Adonis Samad dan Jalan Sisingamangaraja Kota Palangka Raya. “Pelaku mengaku spontan melakukan aksi tersebut. Terlebih pelaku berani karena dipengaruhi narkoba dan lem fox,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104011 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post