KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria yakni A (24) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur pada Kamis 26 Januari 2023.
Ia mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas setelah melakukan aksi pencurian dua unit sepeda motor milik korban yang ada di desa setempat.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang ada di garasi. Sekitar pukul 03:50 WIB, korban mendengar suara motor dihidupkan dari dalam rumah. Korban langsung mengecek garasi, dan didapati dua motor miliknya sudah hilang,” katanya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, pelaku sempat dikejar dan melarikan diri ke arah dalam Kota Kuala Pembuang. Akan tetapi, motor yang dikendarai oleh pelaku mogok di tengah jalan dan pelaku sempat diamankan oleh korban.
“Sempat diamankan, tapi pelaku berhasil melarikan diri dengan berlari ke arah semak-semak di pinggir jalan. Korban langsung meminta bantuan kepada petugas Pos Kamling desa setempat untuk mencari pelaku, setelah sekitar kurang lebih satu jam pelaku akhirnya ditemukan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sekitar pukul 05:00 WIB saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir dan pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua buah sepeda motor.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dibantu Warga, Pelaku Curanmor Diamankan Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post