PALANGKA RAYA – Takut foto-fotonya disebarluaskan oleh sang mantan, seorang gadis berusia 21 tahun berinisial DS, mengadu ke Ketua Tim Virtual Police, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, Senin 23 Januari 2023 malam. Kejadian bermula pada saat gadis yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palangka Raya ini, hendak mengakhiri hubungan percintaannya dengan lelaki berinisial DN (24), yang dikenalnya melalui media sosial.
“Karena mantannya ini tidak terima kalau hubungan mereka putus, lalu mantannya ini mengancam akan menghancurkan korban, foto-foto yang tidak sopan akan disebarluaskan dan uang yang pernah dikasih mantan ini akan ditagih kembali,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro. Korban mengaku, jika dirinya hendak mengakhiri hubungan dengan mantan yang telah dikenalnya selama delapan bulan tersebut, akibat sang mantan tak ingin ketika dirinya mengajak untuk membawa hubungan tersebut ke arah yang lebih serius.
Bahkan, korban mengaku selama menjalani hubungan percintaan dengan sang mantan, dirinya belum pernah sekalipun bertemu dengan pujaan hatinya. “Jadi mereka berdua ini bertemu di media sosial dan hanya berkomunikasi melalui media sosial selama delapan bulan. Makanya korban ini meminta keseriusan dari sang mantan,” ungkapnya.
Setelah mendengar aduan dari korban, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng kemudian menghubungi sang mantan untuk memberikan edukasi terkait UU menyebarluaskan konten yang mengandung unsur pornografi. “Kita berikan edukasi, karena jangan sampai nanti setelah menyebarluaskan konten pornografi, baru mengetahui jika perbuatan tersebut melanggar hukum,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=103094 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post