KUALA KURUN – Sebuah rumah di jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun digrebek Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Satreskoba Polres Gunung Mas (Gumas). Alhasil seorang warga ditangkap lantaran memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“SW yang berusia 32 tahun tersebut ditangkap pada Kamis, 5 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Dia adalah pemilik rumah yang kami grebek. Ada 1 paket sabu seberat 1,25 gram dijadikan barang bukti hasil penggeledahan di TKP,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu, 8 Januari 2023.
Selain itu, penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat itu juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu bundel plastik klip kecil, satu buah kotak kecil pembungkus sabu, dan sebuah gawai. “Sekarang masih dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun hingga 20 tahun.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post