• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api 

Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api 

Selasa, 3 Januari 2023
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Ketua Tim  Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH (kiri) didampingi Arif Irawan Sanjaya, SH.,MH.,CIL (Kanan) turun langsung melihat TKP tempat pengetesan amunisi senjata api. Dibelakang sekitar kurang lebih 50 meter dengan kontur tanah menurun terdapat kolam yang dibangun sendiri oleh terlapor, sedangkan di depan kurang lebih 3 meter serambi atau beranda mess yang ditempati oleh terlapor sejak kurang lebih 4 tahun lalu.   

FOTO: IST/MATAKALTENG - Ketua Tim  Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH (kiri) didampingi Arif Irawan Sanjaya, SH.,MH.,CIL (Kanan) turun langsung melihat TKP tempat pengetesan amunisi senjata api. Dibelakang sekitar kurang lebih 50 meter dengan kontur tanah menurun terdapat kolam yang dibangun sendiri oleh terlapor, sedangkan di depan kurang lebih 3 meter serambi atau beranda mess yang ditempati oleh terlapor sejak kurang lebih 4 tahun lalu.  

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH mengingatkan para pihak berkepentingan untuk tunduk pada proses hukum dan tidak asal bunyi dalam mengeluarkan pendapat. Apalagi jika itu justru memperkeruh kemelut di tubuh PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pria yang akrab disapa Jelani yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADN mengingatkan Kuasa Hukum PT BMB, Baron Cs  berhenti membangun opini menyesatkan terkait suara letusan senjata api dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancaman di dalamnya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Sebagaimana diatur dalam azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan  Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi; Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, senjata api non organik Kepolisian Negara Republik  Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,” jelas Jelani, Selasa 3 Januari 2023.

“Dan kemudian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api Pasal 188 huruf (b) dilakukan sebagai berikut: Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” timpalnya.

Menanggapi pemberitaan di salah satu televisi swasta di Palangka Raya, Jelani menilai tidak ada kesesuaian antara narasi berita dengan visual berita yang ditampilkan. Pasalnya berita terkait suara senjata api, namun visual yang ditampilkan seolah-olah ada kekacauan atau keresahan dari kelompok tertentu setelah mendengar suara letusan senjata api. 

“Padahal visual itu diambil pada saat orang-orang yang diduga dibayar oleh manajemen PT BMB untuk menghadang rencana Damang Kepala Adat Manuhing datang ke Pabrik CPO memasang Hinting Pali (dalam bahasa adat setempat, red) sebagai upaya paksa untuk memanggil Direktur PT BMB, Basirun untuk memberi klarifikasi terkait tuduhan dan fitnah terhadap Damang setempat,” kata Jelani.

Jelani juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan Sabam Sitanggang baik melalui media televisi maupun media online dengan menyebut nama terlapor dengan mengesampingkan praduga tidak bersalah. “Pemberitaan ini kami nilai tendensius dan telah membunuh karater klien kami berinisial C yang dilaporkan terkait suara letusan senjata api tersebut oleh Baron Cs,” tukasnya.

Semakin gencarnya pengaduan dan laporan dari  kuasa hukum yang mengaku manajemen baru PT BMB, Jelani menilai hal tersebut sebagai upaya untuk pengalihan isu terkait sedang berprosesnya perkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang menyeret para oknum yang mengaku manajemen baru PT. BMB. “Dalam berita SCTV tersebut, Sugiman menyampaikan pernyataan palsu bahwa dia adalah manajemen baru, padahal dia bekerja sudah 3 tahun sebagai Manager pabrik,” bebernya.

Terkait objek yang diperkarakan oleh Baron Cs, Jelani mengatakan bahwa dia sudah mengecek lokasi dan melihat langsung tempat kejadian perkara terkait letusan dari bunyi senjata api  di kawan PT BMB. Pengecekan itu dilakukan Jelani setelah mendapat instruksi Presiden MADN untuk terjun lapangan.

“Berdasarkan keterangan saksi mata, sore itu, klien kami mengetes senjata yang dimilikinya, dan itu dilakukan di depan mes-nya di areal kebun dan tembakan menuju kolam yang berjarak lebih kurang 100 meter dari mes yang ditempatinya,” kata Jelani kepada awak media di areal kebun PT. BMB, Kamis 25 Desember 2022 siang.

Dari peluru yang ada di magazine, lanjut Jelani, tujuh yang ditembakkan, tiga yang meletus dan empat tidak. Mungkin karena terlalu lama berada di dalam magazine, dan rentang waktu penggunaan terlalu lama.

“Menurut keterangan staf dan karyawan yang menyaksikan kala itu, klien kami berinisial C selalu mencoba pistol dan menembakkan peluru ke arah kolam itu setiap tiba dan datang ke mes beliau. Biasanya beliau datang 2-3 bulan sekali. Dan biasanya tes amunisi senjata yang dipegangnya dilakukan bisa tiga kali dalam setahun, karena tidak mungkin dia melakukan atau mengetesnya di Palangka Raya,” lanjut Jelani.

Jelani juga meminta para pihak untuk tidak berspekulasi atas informasi yang disebarluaskan oleh oknum tertentu yang berkepentingan untuk menguasai PT. BMB. Apalagi isu itu dikait-kaitkan dengan kepemilikan senjata dan tes amunisi yang dilakukan oleh klien kami selaku Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak Nasional (BAKORMAD Nasional). Pasukan khusus yang langsung di bawah kendali Presiden Majelis  Adat Dayak Nasional (MADN).

Jelani juga mempersilahkan para pihak yang merasa terancam untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, karena sejauh ini imbuhnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan memperoleh informasi bahwa tidak ada masyarakat atau para pihak yang merasa terancam dan melapor serta bertindak sebagai korban pengancaman atas bunyi letusan tersebut.

“Jadi jangan main-main dengan pernyataan yang justru membuat suasana menjadi lebih keruh dan memperburuk kemelut yang terjadi di tubuh PT. BMB,” kata Jelani seraya mengingatkan para pihak untuk fokus pada persoalan pidana atas pemalsuan akta otentik PT. BMB yang sedang diselidiki jajaran Polda Kalteng.

Dia juga meminta para pihak untuk berpikir jernih atas perkara pidana yang sangat merugikan kliennya selaku komisaris PT. BMB karena dugaan pemalsuan akta otentik tersebut dan berbagai kontrak yang dimilikinya harus diberhentikan sepihak oleh pihak yang mengaku manajemen baru atas dasar pemalsuan dimaksud,serta invoice tagihannya tidak dibayar sejumlah Rp30 Miliar (Tiga Puluh Milyar Rupiah)

“Kita fokus pada perkara utama yang sedang kita perjuangkan sekarang, karena pemalsuan tersebut banyak hak yang seharusnya didapatkan oleh klien kami  diambil alih secara sepihak oleh oknum yang tidak memahami kondisi dan fakta di lapangan. Yang saya sesalkan, pelakunya sesama Dayak juga,” kata Jelani. 

(rls/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sempat Ditunda, Kapal DLU Kini Kembali Berlayar

Next Post

Karhutla di Graha Pramuka Diduga Disebabkan oleh Warga Nakal

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Karhutla di Graha Pramuka Diduga Disebabkan oleh Warga Nakal

Usulkan Peningkatan Program Pemberdayaan

Pasang yang Standar Ya!! Pengguna Knalpot Brong Akan Ditilang

Harus Cerdas dalam Bertani dan Budidaya Ikan

Bupati Sukamara Pimpin Apel Puncak HAB Kementerian Agama ke-77 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK