PALANGKA RAYA – Edarkan delapan paket sabu seberat 1,93 gram, seorang pria berinisial M (24) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka, pada saat melintas di Jalan Tjilik Riwut KM 11, Kota Palangka Raya.
“Jadi setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, pada saat dikonfirmasi, Selasa 3 Januari 2022.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap warga Kelurahan Tangkiling ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 1,93 gram, yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dan disimpan di celana serta dalam tas pelaku.
“Satu paket kita temukan di dalam kantong celana depan bagian kiri dan tujuh paket lainnya tersimpan pada tas selempang yang dibawanya (pelaku,red), serta juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor milik pelaku,” ungkapnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut hendak mengedarkan delapan paket sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kemudian, pelaku beserta barang bukti tersebut kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post