SAMPIT – Disebut sebagai bandar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, seorang buruh harian berinisial RB dijebloskan ke sel tahanan (bui). Pria berusia 40 tahun teraebut ditangkap bersama barang bukti sebanyak 26 paket kecil sabu siap edar.
“Total sabu yang kami amankan sekitar 10,96 gram. Tersangka ditangkap l di dalam rumah pribadi di Jalan KH Dewantara, Gang Merak 3 Nomor 44, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Dia ini bandar,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa, 3 Januari 2023.
Tersangka dibekuk petugas selepas dirinya mengkonsumsi barang haram tersebut diruang tamu. Alhasil dirinya tidak sempat menyembunyikan puluhan paket sabu yang berada di atas meja.
“Dari pengakuannya, ia sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram ini. Sabu ia jual dengan harga bervariatif jual, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu,” ungkap Bagus.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, timbangan digital, gunting, ponsel, isolatip dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post