PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti hasil Operasi Penggeledahan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan Tim Siaga Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 dari Lapas/Rutan/LPKA se-Kalteng, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu 28 Desember 2022.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini dalam peningkatan kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan Ketertiban yang mungkin terjadi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng, khususnya dalam rangka perayaan natal tahun 2022 dan tahun baru 2023.
“Ini juga sebagai refleksi akhir tahun, dalam rangka menciptakan Lapas/Rutan/LPKA Zero HALINAR (HP, Pungli, Narkoba) serta sebagai bentuk implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono mengungkapkan, batang bukti yang dimusnahkan, yakni 78 unit handphone, 21 unit charger, 12 unit headset, 2 unit power bank, 10 unit baterai handphone, 9 kabel dan 4 sendok.
Kegiatan tersebut merupakan bukti nyata dan komitmen Lapas Kelas IIA Palangka Raya, untuk bisa selalu menjaga konsistensi Lapas bersih dari barang terlarang. “Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan aparat yang ada di Kota Palangka Raya. Semoga dengan sinergitas ini, kita dapat mendukung dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Kalteng,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post