NANGA BULIK – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dua warga Kecamatan Bulik ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kedua tersangka yang kami amankan merupakan warga Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing atas laporan orangtua korban,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Reskrim,Iptu Faisal Firman Gani, saat menggelar Press Release di aula Reskrim Mapolres Lamandau, Selasa 27 Desember 2022.
Berdasarkan keterangan para pelaku, modus operandi yang dilakukan oleh mereka sebelum melecehkan dan menyetubuhi korban yakni tersangka merasa nafsu setelah melihat anak korban yang tidur di sebelah tersangka.
“Untuk kasus pencabulan, tersangka mengaku membujuk korban yang diketahui merupakan cucu tiri tersangka, sedangkan kasus persetubuhan dilakukan oleh pemuda, padahal di samping korban ada kakak korban yang sedang tertidur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka pencabulan diancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Ancaman hukuman 15 (lima belas tahun) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Sedangkan kepada tersangka persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, Ancaman hukuman 15 (lima belas tahun) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua agar berhati-hati dan senantiasa waspada. “Selalu awasi dan jangan menitipkan anak kepada orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menghindari terjadinya tindak pencabulan maupun persetubuhan,” pesan Bronto.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post