NANGA BULIK – Dua orang perempuan, GA (42 tahun) dan TS (40) ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Lamandau karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 190,41 gram.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika di Joglo Mapolres Lamandau, Senin 26 Desember 2022.
Kapolres menerangkan, berawal dari informasi masyarakat akan adanya kendaraan roda empat dari Kalbar menuju Kalteng yang dicurigai membawa narkoba, maka jajaran Satresnarkoba menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan dan pengungkapan tindak pidana narkotika kembali berhasil dilakukan.
“Dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Aditya Arya Nugroho, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, sekitar Pukul 06.00 WIB, Dua orang tersangka yang berjenis kelamin perempuan berhasil ditangkap,” ungkap Bronto.
Dijelaskan Kapolres, bahwa saat dilakukan pencegatan dan penggeledahan pada kendaraan warna hitam yang dikendarai oleh GA(42) dan satu penumpang lain TS (40), petugas menemukan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang yang diduga kuat merupakan narkoba.
“Kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, sambil menjerit dan menangis mereka mengaku telah membawa sabu-sabu, bahkan sempat memakainya di perjalanan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron.
“Kedua perempuan ini perannya sebagai kurir, mereka mengaku akan diberi bayaran 20 Juta Rupiah oleh pemilik atau pemesan barang haram tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lamandau.
Saat diwawancarai oleh Kapolres, Tersangka GA (42) mengaku pernah terjerat kasus hukum yang sama pada tahun 2015 silam. “Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang,” ucapnya.
Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba. “Karena butuh uang pak, saya baru kali ini, saya pun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rpl 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar Rupiah.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post