• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dua Wanita Jadi Kurir, Hampir 2 Ons Sabu Disita

Dua Wanita Jadi Kurir, Hampir 2 Ons Sabu Disita

Senin, 26 Desember 2022
in Hukrim
A A
FOTO : Bintang/Matakalten - Kapolres Lamandau menginterogasi dua wanita yang tertangkap petugas sebagai kurir narkoba, Senin 26 Desember 2022.

FOTO : Bintang/Matakalten - Kapolres Lamandau menginterogasi dua wanita yang tertangkap petugas sebagai kurir narkoba, Senin 26 Desember 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

NANGA BULIK – Dua orang perempuan,  GA (42 tahun) dan TS (40) ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Lamandau karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 190,41 gram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika di Joglo Mapolres Lamandau, Senin 26 Desember 2022.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Kapolres menerangkan, berawal dari informasi masyarakat akan adanya kendaraan roda empat dari Kalbar menuju Kalteng yang dicurigai membawa narkoba, maka jajaran Satresnarkoba menggelar razia di Jalan Trans Kalimantan dan pengungkapan tindak pidana narkotika kembali berhasil dilakukan.

“Dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Aditya Arya Nugroho, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Jalan Trans Kalimantan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, sekitar Pukul 06.00 WIB, Dua orang tersangka yang berjenis kelamin perempuan berhasil ditangkap,” ungkap Bronto.

Dijelaskan Kapolres, bahwa saat dilakukan pencegatan dan penggeledahan pada kendaraan warna hitam yang dikendarai oleh GA(42) dan satu penumpang lain TS (40), petugas menemukan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang yang diduga kuat merupakan narkoba.

“Kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, sambil menjerit dan menangis mereka mengaku telah membawa sabu-sabu, bahkan sempat memakainya di perjalanan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diambil di Pontianak dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron.

“Kedua perempuan ini perannya sebagai kurir, mereka mengaku akan diberi bayaran 20 Juta Rupiah oleh pemilik atau pemesan barang haram tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Lamandau.

Saat diwawancarai oleh Kapolres, Tersangka GA (42) mengaku pernah terjerat kasus hukum yang sama pada tahun 2015 silam. “Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang,” ucapnya.

Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba. “Karena butuh uang pak, saya baru kali ini, saya pun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rpl 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar Rupiah.

(Btg/matakalteng.com)

Share11Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

DPRD : Jaga Kamtibmas di Malam Pergantian Tahun

Next Post

Lagi Tidur, Rumah Malah Hangus Terbakar 

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Lagi Tidur, Rumah Malah Hangus Terbakar 

Hore, 132 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 

Polres Lamandau Kantongi Identitas Pemesan Sabu

Pemkab Sukamara Minta Perusahaan Berperan Dalam Pemetaan TPS Lokasi Khusus

Desa Bangkuang Makmur Miliki Kades Definitif

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK