PALANGKA RAYA – Usai terjadi tembak-tembakan antara pelaku dan polisi, salah satu pelaku pengeroyokan di Kabupaten Kapuas berinisial M (24) berhasil diringkus, Jumat 23 Desember 2022 dini hari.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur oleh tim gabungan, dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas, akibat melawan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan, pada saat hendak diringkus di tempat persembunyiannya di gubuk yang berada di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki sebelah kiri pelaku,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press rilis didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Eko Saputro dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jecson Hutapea, Jum’at 23 Desember 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya berhasil meringkus satu pelaku M (24) sementara pelaku B yang merupakan ayah M dan satu pelaku lainnya J, berhasil melarikan diri.
Pelaku terlibat tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yaitu M dan ayahnya berinisial B dan J, yang terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perisitiwa tersebut berawal pada saat korban berinisial SM (30) sedang duduk bersama pelaku di sebuah warung di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lampau.
“Ketika di warung itu terjadi salah paham antara korban dengan tiga pelaku. Korban dikeroyok oleh pelaku hingga mengakibatkan dua luka tusuk pada bagian punggung kanan dan satu luka tusuk bagian leher belakang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Terduga pelaku kemudian kita serahkan ke Polres Kapuas, untuk dilakukan proses hukum,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=100797 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post