PALANGKA RAYA – Usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis 7 tahun kepada seorang terpidana bandar sabu Saleh, hingga saat ini pemilik nama asli Salihin belum ditemukan. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, terus melakukan pemanggilan terhadap terpidana Saleh.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima permohonan perbantuan untuk penangkapan terpidana bandar sabu, yang dimaksud. Namun pihaknya siap, jika sewaktu-waktu diperlukan dalam menangkap terpidana kasus narkotika tersebut.
“Berdasarkan keterangan Ditresnarkoba Polda Kalteng, kami belum ada menerima surat permohonan untuk membackup pihak kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana tersebut,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at 23 Desember 2022.
Lanjutnya, meski demikian dalam hal ini Polri akan selalu siap apabila nanti diperlukan dalam hal membantu pihak kejaksaan dalam mengeksekusi terpidana narkotika tersebut. “Kami akan selalu siap untuk membackup pihak Kejari Palangka Raya guna mengeksekusi terpidana tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, terpidana Saleh sebelumnya diamankan di kediamannya oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng. Saleh diringkus beserta 200 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam laci yang berada kamarnya pada Oktober 2021 silam.
Setelah keluarnya putusan MA tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya langsung melakukan proses pemanggilan secara patut terhadap terpidana tersebut. Sesuai dengan SOP yang berlaku, apabila dalam tiga pemanggilan nantinya tidak dipenuhi maka pihaknya akan melakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Polda Kalteng Siap Backup Penangkapan Terpidana Saleh" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post