• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 4 Oktober 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Jual Senpi Rakitan

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Jual Senpi Rakitan

Terbit pada Jumat, 23 Desember 2022 - 15:36 WIB
dalam Kanal Hukrim
A A
FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu (Baju batik) dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro (kanan), pada saat menunjukkan senpi.

FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu (Baju batik) dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro (kanan), pada saat menunjukkan senpi.

280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Selama dua tahun lari dari pengejaran polisi, tiga orang pelaku pengeroyokan seorang pria di Kabupaten Kapuas, berinisial M (24), B dan J menjual senjata api (Senpi) rakitan.

Hal tersebut terungkap usai salah seorang pelaku, yakni M (24) berhasil diringkus di sebuah pondok di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, oleh tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas, Jumat 23 Desember 2022 dini hari.

Baca juga berita lainnya

Kapolres Kotim: Kami Kerahkan 450 Personel Bantu Padamkan Api Karhutla

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan pengakuan pelaku, selama dua tahun bersembunyi, pelaku di pondok tersebut merakit dan menjual senpi terhadap seseorang yang telah memesan senpi.

“Hasil keterangannya baru dua kali menjual senpi, baik itu laras pendek dan panjang kepada temannya seharga Rp 1.500.000 satu pucuknya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Jumat 23 Desember 2022 siang.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras panjang, dua senpi rakitan laras pendek, satu buat celurit dan satu buah mata tombak. Pelaku mengaku, merakit sendiri dan menjual senpi tersebut jika ada seseorang yang memesan kepada dirinya. 

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami sangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikenakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api serta diancam 20 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek sebuah pondok yang diduga merupakan tempat persembunyian pelaku pengeroyokan, di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dan memberikan tindakan terukur terhadap seorang pelaku berinisial M (24). Sementara pelaku B dan J usai memberikan tembakan menggunakan senpi rakitan, kabur melarikan diri.

Sebagai informasi, ketiga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM (30), hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu. 

(rzl/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Polisi Buru Dua Pelaku Lainnya Pengeroyokan di Kapuas

Next Post

Bupati Murung Raya Lepas Parade Natal 2022

Berita Terkait

Hukrim

Kapolres Kotim: Kami Kerahkan 450 Personel Bantu Padamkan Api Karhutla

Selasa, 3 Oktober 2023
Hukrim

Jadi Mucikari, Waria di Sampit Diringkus Polisi

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Korban Perampokan Sempat Sapa Pelaku Sebelum Barangnya Diambil dan Ditusuk

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Dinyatakan P-21, Pria Penipu Pengusaha Hingga Rp 4,9 Miliar, Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Coba Kabur Saat Ditangkap, Seorang Preman Dihadiahi Timas Panas

Jumat, 29 September 2023
Hukrim

Tiba di Sampit, Eks Manager CU EPI Langsung Ditahan Kejari Kotim

Rabu, 27 September 2023
Load More
Next Post

Bupati Murung Raya Lepas Parade Natal 2022

Setelah Dua Hari Menghilang, Guru Ngaji Berhasil Ditemukan Tak Bernyawa

Kapolres Kotim Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan

Pemkab Kotim Tidak Menggelar Pesta Pergantian Tahun

Dalam Setahun, 5 Pabrik Akan Dibangun

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Kabut Asap Tebal Akibatkan Dua Penerbangan Tujuan Palangka Sempat Mendarat di Bandara Alternatif

Selasa, 3 Oktober 2023

Identitas Mayat yang Tergeletak Dalam Rumah Ternyata Pak Amet

Selasa, 3 Oktober 2023

Geger!! Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa Dalam Kamarnya

Selasa, 3 Oktober 2023

Memohon Hujan, Masyarakat Kotim Gelar Shalat Istisqo

Selasa, 3 Oktober 2023

Meningkatnya Perceraian, Masyarakat Butuh Perlindungan

Senin, 2 Oktober 2023

Kualitas Udara Kotim Berbahaya, Bisa Sebabkan Kanker Paru-paru

Senin, 2 Oktober 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In