• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Jual Senpi Rakitan

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Jual Senpi Rakitan

Jumat, 23 Desember 2022
in Hukrim
A A
FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu (Baju batik) dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro (kanan), pada saat menunjukkan senpi.

FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu (Baju batik) dan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro (kanan), pada saat menunjukkan senpi.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Selama dua tahun lari dari pengejaran polisi, tiga orang pelaku pengeroyokan seorang pria di Kabupaten Kapuas, berinisial M (24), B dan J menjual senjata api (Senpi) rakitan.

Hal tersebut terungkap usai salah seorang pelaku, yakni M (24) berhasil diringkus di sebuah pondok di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, oleh tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas, Jumat 23 Desember 2022 dini hari.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Berdasarkan pengakuan pelaku, selama dua tahun bersembunyi, pelaku di pondok tersebut merakit dan menjual senpi terhadap seseorang yang telah memesan senpi.

“Hasil keterangannya baru dua kali menjual senpi, baik itu laras pendek dan panjang kepada temannya seharga Rp 1.500.000 satu pucuknya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Jumat 23 Desember 2022 siang.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras panjang, dua senpi rakitan laras pendek, satu buat celurit dan satu buah mata tombak. Pelaku mengaku, merakit sendiri dan menjual senpi tersebut jika ada seseorang yang memesan kepada dirinya. 

“Atas perbuatannya ini, pelaku kami sangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikenakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api serta diancam 20 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek sebuah pondok yang diduga merupakan tempat persembunyian pelaku pengeroyokan, di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dan memberikan tindakan terukur terhadap seorang pelaku berinisial M (24). Sementara pelaku B dan J usai memberikan tembakan menggunakan senpi rakitan, kabur melarikan diri.

Sebagai informasi, ketiga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM (30), hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu. 

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polisi Buru Dua Pelaku Lainnya Pengeroyokan di Kapuas

Next Post

Bupati Murung Raya Lepas Parade Natal 2022

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Murung Raya Lepas Parade Natal 2022

Setelah Dua Hari Menghilang, Guru Ngaji Berhasil Ditemukan Tak Bernyawa

Kapolres Kotim Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan

Pemkab Kotim Tidak Menggelar Pesta Pergantian Tahun

Dalam Setahun, 5 Pabrik Akan Dibangun

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK