PALANGKA RAYA – Selama dua tahun lari dari pengejaran polisi, tiga orang pelaku pengeroyokan seorang pria di Kabupaten Kapuas, berinisial M (24), B dan J menjual senjata api (Senpi) rakitan.
Hal tersebut terungkap usai salah seorang pelaku, yakni M (24) berhasil diringkus di sebuah pondok di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, oleh tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polres Kapuas, Jumat 23 Desember 2022 dini hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, selama dua tahun bersembunyi, pelaku di pondok tersebut merakit dan menjual senpi terhadap seseorang yang telah memesan senpi.
“Hasil keterangannya baru dua kali menjual senpi, baik itu laras pendek dan panjang kepada temannya seharga Rp 1.500.000 satu pucuknya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pada saat menggelar press release, Jumat 23 Desember 2022 siang.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras panjang, dua senpi rakitan laras pendek, satu buat celurit dan satu buah mata tombak. Pelaku mengaku, merakit sendiri dan menjual senpi tersebut jika ada seseorang yang memesan kepada dirinya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku kami sangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan dikenakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api serta diancam 20 tahun penjara,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek sebuah pondok yang diduga merupakan tempat persembunyian pelaku pengeroyokan, di Sungai Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dan memberikan tindakan terukur terhadap seorang pelaku berinisial M (24). Sementara pelaku B dan J usai memberikan tembakan menggunakan senpi rakitan, kabur melarikan diri.
Sebagai informasi, ketiga pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM (30), hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di Desa Sei Gita, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Jual Senpi Rakitan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post