SAMPIT – Seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu berinisial RA (23) berhasil ringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti empat bungkus plastik sabu dengan berat 3,02 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemuda tersebut sudah satu tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut. Dalihnya adalah untuk menutupi kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja alias pengangguran.
Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan pelaku ini terjadi di rumah pelaku Jalan Langsat 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat 9 Desember 2022 malam.
“Pelaku diamankan saat itu sedang berjalan dari samping rumahnya, setelah diamankan personil kami menunjukkan identitas dan menunjukkan perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi wartawan ini, Sabtu 10 Desember 2022.
Saa dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan empat bungkus barang yang diduga sabu dan 11 lembar plastik transparan ukuran kecil. Barang tersebut ia simpan di sebuah ember yang digantung di dekat kandang ayam.
“Kami juga mengamankan 1 buah Handphone berserta uang tunai Rp 600 ribu yang ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan celana yang digunakan pelaku. Sabu yang diamankan seberat 3,02 gram,” jelasnya.
Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=99957 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post