PALANGKA RAYA – Dua tembakan peringatan terpaksa dilepaskan, pada saat Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, menggerebek sebuah rumah yang diduga merupakan wadah seorang bandar narkotika jenis sabu, di kawasan Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis 8 Desember 2022 malam.
Namun, diduga telah mengetahui kedatangan para petugas, seorang bandar tersebut telah melarikan diri. Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono mengatakan, penggerebekan tersebut bermula pada saat pihaknya melakukan patroli di kawasan Kampung Ponton.
Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL, yang terlihat membuang sesuatu yang mencurigakan di samping rumah warga. “Kemudian oleh anggota pria tersebut diamankan dan langsung melakukan pencarian terhadap sesuatu yang telah dibuangnya,” katanya, usai melakukan penindakan.
Hasilnya, pihaknya berhasil menemukan sebuah tas jinjing milik terduga pelaku, yang berisikan dua unit korek api, satu unit bong, satu pipet kaca dan satu unit sendok yang terbuat dari sedotan, yang kerap digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya baru saja membeli dan mengkonsumsi sabu dari seseorang yang berada di Kampung Ponton. “Berdasarkan pengakuan pelaku, kami langsung mengatur strategi untuk mendatangi pengedar narkoba tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Bandar berhasil kabur pada saat petugas datang. Tetapi kita tidak akan berhenti sampai di sini. Kita akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Kota Palangka Raya,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post