PALANGKA RAYA – Ketahuan mencuri buah sawit di PT. Mitra Argo Persada Abadi (MAPA), seorang pria berinisial AH (42), berhasil diamankan jajaran Polsek Rakumpit.
“Jadi berada di lokasi PT. MAPA memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial AH tersebut,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto, pada saat dikonfirmasi, Senin 5 Desember 2022.
Kejadian berawal pada saat karyawan PT. MAPA melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada satu unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43.
Merasa aksinya diketahui oleh karyawan PT. MAPA, pelaku kemudian melarikan diri. Melihat kejanggalan tersebut, karyawan PT. MAPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit.
Setelah diselidiki terkait asal-usul keberadaan mobil tersebut, jajaran Polsek Rakumpit berhasil menemukan jika mobil tersebut milik terduga pelaku dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah buah sawit telah dibawa pelaku ke pengepul dan dijual. “Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau atau di tempat pengepul,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, PT. MAPA mengalami kerugian sebesar Rp 2.722.500, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=99243 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post