PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya kini telah menetapkan sebanyak enam pelaku pembunuhan Aipda AW, sebagai tersangka.
“Terhadap enam orang yang sebelumnya telah diamankan, hasil pemeriksaan sudah ada dan mereka telah kita naikkan status hukumnya menjadi tersangka untuk kasus dugaan pembunuhan tersebut,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Senin, 5 Desember 2022.
Keenam tersangka tersebut, yakni berinisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43), MI alias Bal Tumbal dan R alias Amat Laksa (36), yang telah diamankan pada Sabtu, 3 Desember 2022 di Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Peranan dari keenam tersangka, yakni ada yang memukul dengan menggunakan tangan kosong, kayu dan juga mengeroyok hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Selain keenam tersangka itu ada juga beberapa orang lainnya termasuk pelaku utama terkait dugaan proyektil yang ditemukan pada tubuh korban, yang saat ini masih kita lakukan proses pencarian dan pengejaran,” ungkapnya.
Namun, lanjut Kombes Pol Budi Santosa, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait motif para pelaku nekat menghabisi nyawa anggota yang berdinas di Biddokkes Polda Kalteng.
“Penyebab kejadiannya sedang kita dalami, untuk sementara berdasarkan keterangan dari saksi-saksi diduga karena terjadinya adu mulut antara para pelaku dan korban,” tandasnya.
(Rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=99237 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post