PALANGKA RAYA – Berkas kasus yang dilakukan oleh AS (21) yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kafe Searah Kopi, dinyatakan telah lengkap atau P 21.
“Yang ditandai dengan dikeluarkannya surat dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AS sudah lengkap atau dikenal dengan istilah P 21,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, Jumat 2 Desember 2022.
Kasus pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka, yakni di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 04.30 WIB lalu.
Dalam melakukan aksinya, tersangka merusak bagian pintu samping kafe agar dapat masuk ke dalam kafe tersebut. “Usai berhasil masuk ke dalam kafe tersebut, tersangka mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp 320 ribu. Akibatnya, pihak kafe tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.820.000,” ungkapnya.
Untuk saat ini, lanjut Kompol Hj. Susilowati, tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan proses persidangan.
“Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post