SAMPIT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pengedar sabu di wilayah Kota Sampit. Barang yang diamankan tersebut berjumlah 38 paket dengan berat 165,76 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, penangkapan pelaku bandar sabu berjumlah dua orang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, pukul 15.00 WIB.
“Ada informasi penangkapan bandar sabu, oleh Polres Kotim. Pelaku yang diamankan diduga berasal dari Kasongan, Kabupaten Katingan,” kata salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan ini, Kamis 1 Desember 2022.
Sementara itu pihak Kepolisian Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi oleh wartawan ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. “Benar ada penangkapan, kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” demikiannya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post