PALANGKA RAYA – Diduga hendak edarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial YO (44) diringkus polisi di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 5,56 gram, yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil untuk masing-masing paketnya, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka pada wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, pada saat dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.
Dijelaskannya, pelaku berhasil diringkus berawal dari keberhasilan Polsek Rakumpit mengungkap pelaku pencurian, berinisial EM (32), di Jalan Tumbang Talaken kilometer 44, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat mengamankan pelaku, jajaran Polsek Rakumpit menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Setibanya di TKP tersebut, kami bersama Polsek Rakumpit pun melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap dari mana asalnya paket diduga sabu tersebut,” ungkapnya.
Berkat informasi yang telah dikumpulkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku YO beserta barang bukti 18 paket sabu seberat 5,56 gram beserta barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu sendok plastik, satu tas dan uang tunai Rp 160 ribu yang diduga merupakan hasil jual-beli sabu.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post