PALANGKA RAYA – Seorang residivis kasus pencurian besi asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z, nekat mencuri satu unit sepeda motor milik pengunjung cafe di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu.
Pelaku berusia 36 tahun tersebut, berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
“Jadi korban ini datang ke cafe tersebut dan memarkirkan sepeda motornya, namun korban lupa melepaskan kunci yang masih menempel,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat melaksanakan press release, Jumat 18 November 2022 sore.
Pelaku yang pada saat kejadian melintas di kawasan tersebut, melihat sepeda motor korban dengan kunci yang masih menempel. Kemudian memberanikan diri mengambil sepeda motor korban secara mengendap-endap.
“Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pelaku,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Andiyatna, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post