PALANGKA RAYA – Sebelum nekat menusuk rekannya, seorang pelaku berinisial BH (27) mengaku jika dirinya sempat diancam oleh rekannya berinisial S (22).
Pelaku yang pada saat itu tengah menginap di wisma Kemala Bhayangkari di kawasan Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut KM 1, Kota Palangka Raya, menginap bersama lima orang rekan lainnya. Kemudian, pelaku mendapatkan pesan WhatsApp dari korban yang berisikan ancaman.
“Merasa terancam, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah gunting yang dibawanya di dalam tas dan mendatangi korban yang tengah berbaring di kasur,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar press release, Jum’at 18 November 2022 sore.
Kemudian, pelaku nekat menikam korban di bagian dada dan dilanjutkan di bagian lengan dalam serta punggung. “Pada saat terjadi penikaman, korban berhasil kabur dan mencari pertolongan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. “Pelaku sudah kita amankan. Sedangkan korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post