PALANGKA RAYA – Ratusan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda (Kalteng), di sebuah rumah di Jalan Bandeng V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat 11 November 2022 sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MW, yang diduga melakukan penimbunan gas bersubsidi. “Awalnya kami mencurigai adanya mobil jenis pick up yang membawa gas elpiji 3 kilogram dengan jumlah yang banyak dan kita lakukan pemeriksaan,” kata Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso, usai mengamankan pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan sebanyak 260 tabung gas elpiji 3 kilogram berisi penuh, yang telah tak bersegel. Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa gas tersebut dari Kabupaten Pulang Pisau dan akan dijual kembali di Kota Palangka Raya.
“Jadi sebelum masuk ke Kota Palangka Raya, pelaku melepas segel pada gas agar tidak dicurigai oleh petugas dan disimpan di tiga rumah di Kota Cantik,” ungkapnya. Lebih lanjut Kombes Pol Cahyo Widiarso mengungkapkan, pelaku menjual gas elpiji 3 kilogram tersebut dengan harga yang bervariasi dan dijual ke kios-kios warta.
“Pelaku menjual dengan harga Rp 30 hingga Rp 35 ribu ke warga. Bahkan pelaku ini melakukan aksinya tanpa memiliki izin resmi,” bebernya. Kemudian, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post