SAMPIT – Seorang pemuda berinisial SA yang bekerja sebagai sopir truk dijebloskan ke dalam penjara lantaran telah melakukan tindakan asusila dan percobaan pemerkosaan terhadap gadis SMA.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean, Iptu Akhmad Syaiful Rizal menjelaskan, saat malam hari, pelaku menyambangi rumah korban dengan cara masuk melalui lubang angin di bagian dapur.
Pemuda berusia 25 tahun itu langsung menuju sebuah ruangan yang merupakan kamar pelaku. Sontak korban yang saat itu sendirian kaget hingga berteriak. Namun tidak ada satu orang pun yang datang membantu.
“Disekitar rumahnya jarang ada pemukiman, jadi teriakan itu tidak ada yang mendengar. Pelaku berusaha menenangkan korban dengan berdalih hanya ingin meminta nomor ponsel teman korban,” kata Rizal, Senin, 7 November 2022.
Sembari berbincang, SA langsung memegang tangan dan salah satu area sensitif. Gadis ini melawan dengan menggigit tangan pelaku hingga gigi korban patah. Gigitan korban tak membuat pelaku mundur. Bahkan SA menaiki tubuh dan memaksa berhubungan badan dengan korban.
Korban menolak ajakan tersebut. Namun pelaku tetap melakukan tindakan asusila tersebut hingga korban meronta-ronta sampai menangis. Melihat hal itu, pelaku pun berhenti dan pergi meninggalkan rumah korban.
Kejadian ini pun diceritakan kepada orangtua korban dan dilaporkan ke aparat kepolisian. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tutur polisi dua balok emas ini.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post