SUKAMARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sukamara, Selasa 25 Oktober 2022.
Pemusnahan ini disaksikan oleh Wakil Bupati Sukamara Ahmadi, Ketua DPRD Sukamara Heriawan Putra, Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna dan perwakilan dari TNI serta Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Ari Junita.
“Pemusnahan barang bukti ini dari Januari hingga sekarang, totalnya ada 24 perkara yang telah inkrah dan pemusnahan barbuk ini merupakan tugas Jaksa selaku eksekutor,” kata Kajari Sukamara Suhartono
Adapun perkara tersebut yakni 10 narkotika, 3 pencurian, 2 penggelapan, 2 penganiayaan, 1 pembunuhan, 3 kepemilikan senjata tajam, 2 perlindungan dan 1 kesehatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, perkara yang barang buktinya dimusnahkan di Kejari Sukamara merupakan sebuah fenomena gunung es.
Menurutnya banyak kasus yang tidak maupun belum terungkap, masyarakat juga masih enggan untuk melapor kepada pihak berwajib. “Kalau untuk narkoba memang butuh usaha bersama memberantasnya, karena ini juga sebuah fenomena gunung es, yang terlihat yang sebagian kecil saja,” pungkas Ahmadi yang juga sebagai Ketua BNK Sukamara.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post