PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial WA (34) harus mendekam di penjara, usai kedapatan membeli satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis 13 Oktober 2022 dini hari.
“Setelah menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,43 gram, yang baru saja dibelinya di Komplek Puntun dengan harga Rp 500 ribu.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah bungkus rokok. “Jadi pelaku ini berusaha mengelabuhi petugas, dengan menyimpan sabunya di dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terduga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post